Jangan Tergiur Harga Murah! Jual Beli Tanah KAI Ilegal, Ini Pasal Pidana yang Mengintai.
MITRASIBER.COM.KAB.BANDUNG. Praktik jual beli tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara ilegal masih marak terjadi. Masyarakat diimbau waspada, karena tanah PT KAI merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Membeli atau menjualnya tanpa izin resmi bisa berujung pidana.
Adapun pasal yang menjerat sebagai berikut:
*1. Pasal Penyerobotan dan Stellionaat (Jual Tanah Orang Lain)*
Modus paling umum adalah oknum mengaku-ngaku tanah KAI adalah milik pribadi lalu dijual.
Pelaku bisa dijerat *Pasal 385 KUHP atau Pasal 502 UU 1/2023 tentang KUHP Baru* tentang kejahatan stellionaat. Yaitu menjual, menyewakan atau menukarkan tanah milik orang lain demi keuntungan pribadi. Ancaman: *4 tahun penjara.*
Selain itu, polisi juga kerap menggunakan *Pasal 167 KUHP* tentang memasuki pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin.
*2. Pasal Penipuan dan Penggelapan*
Jika dalam transaksi pelaku memakai surat palsu, kuitansi palsu, atau rayuan agar korban percaya tanah KAI aman dibeli, maka masuk ke *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.*
Sementara jika seseorang yang awalnya hanya menyewa lahan KAI secara resmi, lalu diam-diam menjualnya ke pihak ketiga, bisa kena *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.*
*3. Bisa Jadi Tindak Pidana Korupsi*
Karena aset KAI adalah kekayaan negara, jika ada oknum pejabat atau pegawai KAI yang terlibat dan menyebabkan kerugian negara, kasusnya bisa naik menjadi korupsi.
Pelaku dapat dijerat *Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor*, dengan ancaman penjara dan denda jauh lebih berat.
*Status Jual Belinya Batal Demi Hukum*
Secara perdata, mengacu *Pasal 1471 KUH Perdata*, jual beli atas tanah milik orang lain dinyatakan *batal demi hukum.* Artinya transaksi dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Kerugiannya ada di pembeli. Pembeli tidak akan pernah bisa balik nama atau dapat sertifikat. PT KAI tetap berhak penuh untuk mengeksekusi dan mengambil kembali lahannya kapan saja untuk kepentingan operasional kereta api.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan di sekitar rel secara legal, disarankan menempuh jalur resmi sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan Aset melalui Kantor Aset PT KAI Daop setempat, dan transaksi wajib di hadapan PPAT.
Penulis: Redaksi.

