Keterlambatan Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu Disorot GIAD, Dinilai Langgar Undang-Undang

* Keterlambatan Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu Disorot GIAD, Dinilai Langgar Undang-Undang

*Cibinong,MITRASIBER.COM Keterlambatan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara Pemilu menjadi sorotan tajam dalam diskusi media yang diselenggarakan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), Jumat, 30 Oktober 2026.

Diskusi bertajuk _”Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?”_ tersebut berlangsung di Kantor Visi Nusantara Maju (Vinus), Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor.

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai keterlambatan pembentukan Pansel tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menyoroti pentingnya pertanggungjawaban terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur proses pergantian anggota penyelenggara Pemilu.

“Melanggar undang-undang itu kayak hal yang biasa aja gitu. Undang-undang ini kan dibuat oleh DPR sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuat Undang-undang,” kata Yusfitriadi.

Menurut Yusfitriadi, pembentukan tim seleksi seharusnya sudah dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara Pemilu berakhir. Ia menilai tenggat tersebut telah terlewati, tetapi belum terlihat pertanggungjawaban yang memadai atas keterlambatan itu.

“6 bulan sebelum penyelenggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk. Nah ini sudah lewat. Artinya kan berarti mereka langgar undang-undang itu dan tidak ada pertanggungjawaban dari mereka,” paparnya.

Yusfitriadi juga menyoroti sikap DPR, khususnya Komisi II, dalam menyikapi keterlambatan pembentukan tim seleksi. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan kemudian ini dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja. Kalau misalkan rakyat yang melanggar undang-undang itu dikejar sampai manapun,” tegas Yus.

Selain itu, Yusfitriadi menyoroti munculnya polemik mengenai pembentukan tim seleksi di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, perdebatan mengenai revisi dan pembentukan Pansel perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pergantian penyelenggara Pemilu.

“DPR ngomong revisi dulu Undang-undangnya baru pembentukan timsel. Saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel,” pungkasnya.

Diskusi media GIAD tersebut turut menghadirkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, serta pengamat politik Ray Rangkuti.

*Penulis: Redaksi / Team*.                    Editor: Redaksi MitraSiber*

 

–

spot_img

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles